Bengkulu Selatan // Andusti.net
Pemerintahan Desa Anggut Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu Melakukan Pembentukan Koprasi Merah Putih Senin,01/06/25 bertempat di Kantor Desa setempat.
Hadir pada acara tersebut Camat Pino,Dinas PMD,Dinas Perdagangan,Pendamping Kecamatan,Pendamping Desa,Bhabinza,Kantibmas,Anggota BPD,Perangkat Desa,Tokoh Masyarakat,Pemuda serta warga Desa setempat.
Kades Anggut Miduawan menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran warga Desa serta pihak yang terkait sudah bisa hadir pada acara Musdesus dalam pembentukan Koprasi MP.
Kami sebagai Pemdes berharap kepada para pihak yang terkait nanti dapat menyampaikan Tetang Koprasi MP ini dengan sejelas jelasnya dan seterang terangnya,agar nanti warga atau calon Pengurus tau dan paham Tetang Koprasi MP ini dengan sedetil detilnya.
Kepada warga yang hadir nanti silakan pada ruang tanya jawab untuk bertanya.
Namun yang paling penting yang akan ditunjuk sebagai pengurus nanti adalah,warga desa yang punya niat dan semangat untuk memajukan Koprasi MP tentu orang yang jujur dan berwawasan Tetang bisnis dan punya SDM yang memadai untuk oprasikan IT.
Silakan nanti lakukan musyawarah dengan sebaik baiknya.ujur Kades
Pendamping Desa memberikan masukan Koprasi Merah Putih ini adalah Program dari Bapak Preseden Prabowo yang diperkuat oleh beberapa Mentri.
Koprasi MP ini harus dibentuk disetiap Desa di seluruh Indonesia.
Untuk Pengurus Koprasi MP ini adalah warga Desa setempat yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa atau hubungan Semenda dgn Kades.
Jumlah kepengurusan Koprasi ini ada Ketua,Wkl bid Usaha,Wkl bid keanggotaan,Sekretaris,Bendahara dan 3 Organg badan Pengawas.
Untuk keanggotaan Koprasi pada tahap awalnya diharuskan warga Desa yang terkait dengan Pemerintahan Desa.
Untuk modal awal dari Koprasi adalah simpanan Pokok dan simpanan wajib,nanti silakan tentukan putuskan melaui Musyawarah.
Sedangkan untuk biaya pembuatan Badan Hukum Koprasi nanti silakan diambil dari dana 3% operasional Kades terlebih dahulu.
Badan Hukum Ini penting sesuai edaran Mentri Keuangan RI bila Desa belum melaporkan Badan Hukum Koprasi MP maka untuk rialisasi dana Desa tahap kedua akan ditunda pencairannya.
Hasil Musyawarah memutuskan
– Ketua. : Yeri Agustian.Spd
– Wkl Bid Usaha : Mutiara Rara
– Wkl Bid Keanggotaan : Meli Lespita Sari.
– Sekretaris : Yani
– Bendahara : Mutiara Yolandia
Pengawas :
– Kepala Desa Anggut/ Miduan Efendi
– Rephan dari BPD
– Nera. dari Masyarakat
Dalam berita acara ditetapkan untuk lama masa jabatan pengurus selama 4 tahun dihitung mulai 2025 s/d 2029.
Untuk simpanan Pokok Rp 50.000
Simpanan wajib. Rp. 10.000 Suka rela. –
Usaha yang disepakati :
– Simpan Pinjam
– Briling
– Jual beli hasil Perkebunan
– Pembibitan Sawit
Kesimpulan Koprasi Merah Putih Desa Anggut pada hari ini resmi terbentuk dengan tempat di gedung serbaguna.
Jhn