Pemerintah Lubuk Sirih Ulu lakukan musyawarah Pra Pembangunan untuk anggaran dana Desa tahun.2025.

 

Bengkulu Selatan//andusti.net

Pemerintahan Lubuk Sirih Ulu Kecamatan Manna Kabupaten BS
Melakukan musyawarah Pra Pembangunan Rabu,14 Mei 2025
Undangan disampaikan kepada Camat Manna,Kapolsek,Bhabinza BPD, Pendamping Desa serta warga setempat pada hari…………tanggal……bulan…..THN 2025

Kades Lubuk Sirih Ulu pada sambutanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada unsur trivika di kecamatan Manna,Pendamping Desa,BPD serta warga ku semuanya yang sudah memenuhi atas undangan kami yang lalu.
Hari ini kita akan melakukan musyarawah Pra Pembangunan terkait dengan tahun anggaran dana Desa kita tahun.2025.
Kami sebagai Pemerintah Desa nanti memohon petunjuk serta arahan dari semua pihak agar musyawarah ini berjalan dengan baik,selain itu kami juga berharap kepada warga Desa agar dapat menyampaikan masukan nantinya agar pembangunan di Desa kita ini berjalan dengan baik dan tidak ada masalah kedepanya.
Sebagai kerangka acuan kita sudah melakukan pengisian RPJMDes dan RKPDes.
Masud kami usulan warga nanti harus berpedoman kepada itu nantinya,disitu sudah terkaper semuanya apah yang akan kita bangun di tahun ini,hanya saja kita memilih yang sangat mendesak atau yang belum mendesak.ucap Kades
Camat Manna memberikan arahan Tetang tertib administrasi agarnanti tidak menjadi temuan sisaat pemeriksaan,SPJ harus lengkap
dan jangan coba coba melakukan Mark up terhadap realisasi dana desa.tegas Camat

 

Pendamping Desa juga menambahkan dan mengingatkan kepada Pemdes dan warga agar dalam memasukan usulan pembangunan sesuaikan pada petunjuk dan aturan yang ada dengan mempedomani RKP dan RPJMDes yang ada.
Untuk di Desa Lubuk Sirih Ulu sebagai acuan sebenarnya sudah cukup jelas.
Pekerjaan pembangunan ini harus diutamakan warga setempat,bila tidak ada yang ingin mengerjakan boleh kita mendatangkan warga dari luar.
Sistim pengupahan Padat Karya Tunai.
Selain itu kepada pihak pengelolah agar mengikuti petunjuk yang ada,bilaterjadi masalah silahkan diselesaikan di tingkat desa.
Jhn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *