Bengkulu Selatan // anduati.net
Pemerintahan Desa Tanjung Eran Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan pembentukan Koprasi Merah Putih Senin,26 Mei 2025 bertempat di kantor desa setempat .
Turut hadir pada acara pembentukan Koprasi MP di desa Tanjung Eran Camat Pino,Dinas Perindagkop,Tenaga Ahli,pendamping desa,anggota BPD,Bhabinsa,Kamtibmas,perangkat desa serta warga setempat.
Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Pengurus Koprasi MP ini adalah intruksi dari Bapak Preseden RI yang ditegaskan melaui beberapa Mentri.
Tujuan pembentukan Koprasi MP ini adalah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat serta memutus pinjaman yang yang punya bunga tinggi atau lintenir.
Untuk keanggotaan Koprasi MP ini adalah warga desa setempat namun untuk yang tahapan pertama ini diwajibkan terlebih dahulu adalah semua warga desa yang terlibat dalam Pemerintahan desa.
Sebagai modal awalnya adalah dari simpan Pokok dan simpan wajib anggota dan pengurus.
Nanti setelah Badan Hukumnya selesai,kedepanya pemerintah mengarahkan pinjam ke Bank yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Pusat dengan plafon pinjaman 3 milyar sampai dengan 5 milyar sesuai dengan usaha koprasinya.
Penyampaian dari tenaga ahli untuk kepengurusan Koprasi MP tidak boleh warga yang masih ada hubungan darah dari Kades,anggota BPD,atau Perangkat Desa,atau yang terkait dengan Pemerintah desa.
Di penghujung Musyawah ini silakan tentukan siapah siapah yang menjadi pengurus Koprasi MP dan silakan buat berita acaranya lansung ditanda tangan masing pihak,ini peting sebagai langka awal pengajuan pengajuan Badan Hukumnya nanti.
Badan hukum ini sebagai persyaratan cairnya dana desa tahap dua tahun 2025 ini.
Untuk pengurus Koprasi MP Desa Tanjung Eran :
– Ketua. : Rofiko
– Wkl Ket Bid Usaha : Supandi
– Wkl Ket Bid Keanggotaan : Rahmad Lendo
– Sekretaris : Veti Marlena
– Bendahara: Oka Syahda
Pengawas : Kades Tanjung Eran
: Cica
: Rara
Untuk simpanan Pokok 50.000
Simpanan wajib 5000
Suka rela –
Jhn