Musdesus Pembentukan Koprasi Merah Putih Desa Manggul

 

Bengkulu Selatan // andusti.net

Menidak lanjuti program Preseden RI yang ditegaskan oleh Mendes bahwah disetiap desa harus membentuk badan Koprasi MP.
Pemerintahan Desa Manggul Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Jum’at 23 Mei 2025 melaksanakan Musdesus Pembentukan Koprasi MP bertempat di kantor desa setempat.

Dalam acara itu turut hadir Camat Manna,Dinas Perdagangan dan Koprasi Kabupaten,Tenaga Ahli,Pendamping Desa,anggota BPD, Bhabinsa,Kantibmas seluruh yang terkait dengan Pemerintahan Desa serta warga desa setempat.

 

Kades Manggul Hotmen Azarodi
Menyampaikan mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir,kita hari ini akan melakukan pembentukan Koprasi Merah Putih Desa Manggul untuk itu kepada Nara sumber kiranya nanti bisa memberikan gambaran Tetang Koprasi MP ini agar warga dan kami tau kedepanya seperti apah.
Selain itu intruksi ini dari Bapak Preseden RI Bapak Prabowo yang ditegaskan melaui Mentri Desa bawah Koprasi MP ini sangat penting dibentuk disetiap Desa diseluruh Indonesia.
Kepada warga silakan nanti lakukan musyawarah dengan baik dalam menentukan kepengurusan Koprasi MP di desa kita ini.
Selian itu Koprasi ini milik desa Manggul buat milik desa lain untuk itu pilih la diantara warga kita yang memang ada niat untuk memajukan Koprasi dan punya jiwa bisnis.
Yang tidak kala pentingnya pengurus harus punya SDM Tetang pengoperasian liptop.
Kami sebagai Pemerintah Desa tidak akan menginterpinsi dalam menentukan Pengurus,silakan lakukan musyawarah dengan kepala dingin dengan tidak ada ketegangan.ujar Kades

Seluruh Nara sumber menyampaikan menyampaikan pentingnya adanya Koprasi MP yang mana tujuanya adalah meningkatkan ekonomi warga,mensejahterakan Pengurus dan anggota.
Yang boleh jadi pengurus adalah warga Desa Manggul yang tidak ada hubungan saudara dengan Kades,tidak boleh Perangkat Desa atau yang terlibat di Pemerintahan Desa.
Untuk simpanan pokok dan simpan wajib nanti silakan tentukan berdasarkan kesepakatan.
Untuk saat ini diwajibkan seluruh yang terlibat di Pemerintahan Desa menjadi anggota Koprasi MP.
Bukan berarti warga tidak boleh silakan nanti kalau ada warga yang ingin gabung asal mengikuti ketentuan yang ada di ADRT.
Sehabis musyarah buat berita acaranya nanti akan disampaikan ke Dinaskoprasi Kabupaten sebagai bahan terbitnya Badan Hukumnya.
Badan Hukum ini sangat peting sehubungan surat edaran Mentri Keuangan RI bila Desa belum mengirimkan bukti Badan Hukum Koprasi MP maka pencairan dana desa tahap dua akan ditunda dulu.
Artinya Badan Hukum Koprasi ini sangat peting dalam kelanjutan pembangunan desa.

Setelah penyampaian dari beberapa Nara sumber musyawarah Pemilihan dilaksanakan,dan terpilihlah
– Ketua. : Eko Muhammad Sadikin
– Wkl Ket Bid Usaha : Sumitro
– Wkl Ket Bid Anggota : Jolison Hendri
– Sekretaris. : Lista Nurul Jayanti
– Bendahara : Ira Febriani
Pengawas : Kades Manggul
: Milkan
: Misi Juliusti
Musyawarah berjalan aman dan lancar dilanjutkan dengan pendatanganan berita acara.
Jhn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *